ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu.
Seperti diunggah di akun Instagram resmi Kementerian BUMN @kementerianbumn
“Kerja Seminggu 4 Hari Is Getting Real. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” seperti ditulis di keterangan unggahan tersebut.
Kementerian menetapkan Compressed Work Schedule (CWS) yang memungkinkan para pekerja di Kementerian BUMN bekerja hanya 4 hari dalam seminggu, namun tentunya dengan sejumlah persyaratan.
Program ini dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, tapi justru meningkatkan wellbeing dan produktivitas pegawai. Dengan CWS, bisa menikmati lebih banyak waktu luang untuk keluarga, mengejar hobi, atau sekadar rehat sejenak dari rutinitas.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.
Sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
















