ASPEK.ID, JAKARTA – Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyatakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan periode pasca Lebaran wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Khususnya di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran.
Pada layanan pasca larangan mudik, akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR dan Rapid Antigen 1×24 jam.
Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Shelvy Arifin, mengatakan ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran 18-24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15/5) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni,” kata Shelvy.
Dia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan.
Khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.