• Latest
  • Trending
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo: Negara Hadir Cepat dan Masif di Bencana Aceh hingga NTT

Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT

Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan

PLTS Likupang, Panel Surya Terbesar di Indonesia Salurkan Listrik 15 MW/Hari

Indonesia Bangun 14 PLTS Berkapasitas 5,3 GWp Terbesar di Dunia

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Beri Rp 974 Juta Kepada Setiap Anak Hingga Usia 17 Tahun

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Cerita ASN Setahun Tinggal di IKN, Punya Lebih Banyak Waktu untuk Keluarga dan Olahraga

Cegah Karhutla dan Kekeringan, Langit IKN Ditebar 800 Kg Garam

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Target Karhutla di RI Tuntas dalam 1-2 Pekan

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Tanda Kehormatan, BUMN Rugi Jadi Untung

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Purbaya: Kemenkeu Kelola Whoosh Mulai September

Mantan Kepala BIN yang Juga Komut PT Japfa Wafat

Mantan Kepala BIN yang Juga Komut PT Japfa Wafat

Alasan Investor Global Lirik RI

Era AI Ubah Dunia Kerja, Sarjana Harus ada 3 Kapasitas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

by Zamzami Ali
Maret 9, 2022
in NEWS
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aktifitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dihapusnya syarat tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” ujar Irwan dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

BacaJuga

Prabowo: Negara Hadir Cepat dan Masif di Bencana Aceh hingga NTT

Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT

6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan

Indonesia Bangun 14 PLTS Berkapasitas 5,3 GWp Terbesar di Dunia

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Cegah Karhutla dan Kekeringan, Langit IKN Ditebar 800 Kg Garam

Namun demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, tandas Irwan, seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya.

“Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan.

Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR. 

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Hati-hati

Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Antigen-PCR

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In