• Latest
  • Trending
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

by Zamzami Ali
Maret 9, 2022
in NEWS
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aktifitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dihapusnya syarat tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” ujar Irwan dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

BacaJuga

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Namun demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, tandas Irwan, seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya.

“Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan.

Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR. 

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Hati-hati

Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Antigen-PCR

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In