ASPEK.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Kedua saksi dimaksud adalah Ik Sen selaku Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup), dan Satria Wicaksono selaku Penilai Property pada KJPP Chalimatus and Rekan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang (10/6).
Dilansir dari Republik Merdeka Online (RMOL), Sebelumnya pada Selasa (19/3), KPK telah resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI.
Penyidikan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.
Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.
Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.
Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Keempat orang yang dicegah itu kata Ali, berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
Keempatnya juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini meskipun sudah naik dalam tahap penyidikan.
















