ASPEK.ID, YOGYAKARTA – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan ada peluang pemanggilan terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Disebutkan hal ini akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan serta relevansi keterangan guna menguak tuntas perkara ini.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian. Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” kata Setyo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2026).
Peluang pemeriksaan ini mencuat menyusul ditetapkannya lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa 13 Oktober 2026. Para tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan KPK sejak Rabu 14 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga terjadi penyalahgunaan DSP yang melibatkan perusahaan swasta. KPK menemukan indikasi kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaannya, yang sebagian diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Tersangka Richard Erlangga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pendekatan kepada sejumlah vendor atau penyedia jasa yang menjalankan kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun, sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026. KPK masih mendalami jumlah keseluruhan anggaran yang diduga disalahgunakan dan nilai yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
DSP sendiri digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat dalam penanganan bencana. Pengadaan untuk kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK masih mendalami proses pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia jasa atau vendor.
















