Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pada tanggal 9 Desember 2024 lalu, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
Ia mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.