ASPEK.ID, JAKARTA – Setiap tahun, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di setiap wilayah.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Upah minimum provinsi adalah upah terendah yang berlaku untuk semua wilayah kabupaten/kota di satu provinsi. Lebih rinci, UMP terdiri atas komponen upah dasar dan tunjangan tetap. Hal ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Angka tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan upah minimal di daerah masing-masing.
Menilik daftar dari Kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi, yakni Rp5.067.381.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar 5 lima daerah dengan UMP 2024 terbesar di Indonesia:
- DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp5.067.381, naik 3,38 persen.
2.Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung: Rp3.640.000, naik 4,04 persen.
- Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara: Rp3.545.000, naik 1,67 persen.
- Aceh
UMP Aceh: Rp3.460.672, naik 1,38 persen.
5.Sumatra Utara
UMP Sumatra Utara: Rp3.456.874, naik 1,55 persen