• Latest
  • Trending
Menko Polhukam Sebut RI Masih Butuh Jutaan APD Hadapi Covid-19

Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Diadili

Rupiah Bangkit di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Kuncinya

Senin ini Rupiah Diprediksi Loyo Karena Faktor ini

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Komisioner KPU-Bawaslu Diusulkan Ditambah

Hari ini Lalin Bundaran HI  Dialihkan ke Patung Kuda

Gubernur DKI Renovasi Bundaran HI hingga Semanggi Tanpa APBD

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Diadili

by Aspek
Desember 20, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Menko Polhukam Sebut RI Masih Butuh Jutaan APD Hadapi Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD. [Foto: Humas Kemenko Polhukam]

 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah menutup kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

“Percayalah, tidak akan pernah ada upaya dari pemerintah untuk menutup kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang direkomendasikan Komnas HAM,” ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Senin (19/12/2022).

BacaJuga

Senin ini Rupiah Diprediksi Loyo Karena Faktor ini

Wali Kota New York Pasang Semprotan Air di Toilet sebagai Ganti Tisu

Komisioner KPU-Bawaslu Diusulkan Ditambah

Gubernur DKI Renovasi Bundaran HI hingga Semanggi Tanpa APBD

NASA Beri Peringatan Khusus Karthula di Ri

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Mahfud menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan proses yudisial yang tidak bisa dihapus.

“Saudara, proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah undang-undang, itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial,” katanya disadur dari kompas.

Menurut Mahfud, tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena dengan sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu,” ucap Mahfud.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum diselesaikan, yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, serta Peristiwa Semanggi I dan II.

Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.

Tim PPHAM finalisasi
Mahfud MD mengatakan, tugas dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) kini dalam tahap finalisasi.

Targetnya, awal 2023 tugas tim PPHAM selesai sehingga hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas tim PPHAM, sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi, dan insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai hasilnya akan diserahkan kepada presiden,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada di garis yang benar.

“Sehingga Insya Allah pekerjaan PPHAM selesai tepat waktu,” kata Mahfud.

Adapun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.

“Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.

Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Keppres ini pun mengatur bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.

Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.

Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.

Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; keempat, menyusun laporan akhir.

Baca juga: Polri dan Pemerintah Pusat Masuk Tiga Besar Pihak Paling Banyak Diadukan Terkait Pelanggaran HAM

Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pengungkapan dan analisa pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan.

“Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban dan keluarganya dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 lalu sampai dengan tanggal 31 Desember 20

Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jakarta Tutup 20 McDonald’s & Denda Rp50 Juta

McDonald’s Digugat ke Pengadilan

    ASPEK.ID, AMERIKA - McDonald's digugat ke pengadilan di Chicago, Amerika Serikat (AS), dalam gugatan kelompok (class action). Gugatan...

Bahlil: Banyak Biaya Abu Nawas di Indonesia

Cegah Korupsi Sejak Dini, Diusulkan Pembentukan Peradilan Etika

Jakarta- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mendorong pembentukan Peradilan Etika secara khusus dan komprehensif di Indonesia sebagai...

PAN Serahkan Surat Rekomendasi untuk 8 Cagub, Siapa Saja?

Zulhas:Jangan Cela Prabowo, Sindir Mahfud MD

  Jakarta -  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyindir pidato mantan Menko Polhukam Mahfud MD,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In