Mahfud MD sebagqi Menteri PANRB ad interim, secara resmi mengumumkan: pada Senin (24/4/2023) sebagai berikut
Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pada pekan pertama (tanggal 24 – 30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan.
Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing.
Sekian dan terima kasih