Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa pembuktian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat pengadilan tidaklah mudah. Ia mengatakan, pemerintah bukannya tidak mau mengusut kasus pelanggaran HAM lewat pengadilan, tetapi memang sulit untuk dibuktikan.
“Kita ini tidak bisa membuktikan di pengadilan, bukan tidak mau,” kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komite I DPD, Senin (4/7/2023).
Mahfud menuturkan, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang dibawa ke meja hijau, tapi para terdakwanya diputus bebas oleh pengadilan karena dianggap tidak terbukti. Ia mengatakan, pemerintah lewat pihak Kejaksaan tidak bisa membuktikan pelanggaran HAM berat karena bukti-buktinya yang sudah lenyap akibat peristiwa tersebut sudah berlalu sangat lama.
“Kalau mau membuktikan itu dianggap pelanggaran HAM itu akan ditanya oleh hakim, pelakunya siapa? Membunuh dengan apa? Tanggal berapa, jam berapa? visum et repertumnya ke mana? Itu hilang semua, enggak ada,” ujar Mahfud dikutip dari kompas.
Mahfud pun mengakui ada perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM secara yudisial.
“Komnas HAM hanya mengatakan ini pelanggaran HAM, tapi ketika akan dibuktikan ke pengadilan, jaksa tanya mana buktinya? Dibunuh dengan apa? Hukum pidana harus begitu tidak bisa borongan,” kata dia.