ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Selain RJ Lino, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
“Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir laman Antara di Jakarta, Kamis (23/1).
Sementara itu, RJ Lino sendiri telah tiba di gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi,” ucap Lino mengomentari terkait pemeriksaan dirinya.
Pada 4 November 2019 lalu, KPK telah memeriksa Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sendiri sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane pelabuhan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II 2009-2012 Dian M Noer juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino pada Jum’at (25/10) lalu.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, atau 4 tahun silam dan kasus ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.