ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2021, penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.
Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.
Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, maka akan melapor kepada yang berwajib. Akan tetapi, sampai sekarang surat tersebut belum dibalas atau ditanggapi.
“Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu. Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam,” kata Otto Hasibuan, dilansir dari laman Antara, Kamis (5/8).
Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin?
“Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW,” kata Otto.
“Besok kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI,” tambahnya.
Otto juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.
“Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak,” tegas Otto.
Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian, tetapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.
ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.
PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.
Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.