• Latest
  • Trending
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

by Zamzami Ali
Agustus 1, 2021
in EKONOMI
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

[Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee.

Kabijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.

Perusahaan sarana pengangkut juga turut diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

Juga untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP ini maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Fakta Negatif Minuman Bersoda

Pengusaha Wanti-Wanti Efek Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2027

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman bicara rencana pemberlakukan cukai terhadap...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

ASPEK.ID, JAKARTA -  Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In