• Latest
  • Trending
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Tangani Gempa NTT

Pertamina Gelar Upacara HUT RI di Dasar Laut

Pertamina Gelar Upacara HUT RI di Dasar Laut

Merah Putih Dikibarkan di Dasar Laut

Merah Putih Dikibarkan di Dasar Laut

Direktur Freeport Achmad Didi Ardianto Mundur

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Jumlah Korban Gempa NTT: 68 Meninggal Dunia, 213 Luka

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Usai Rusuh Aceh, Menkum Bakal Tuntaskan Pembahasan UU Otsus

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Tiga Agenda Prioritas Kemkomdigi Perkuat Kedaulatan Digital

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

by Zamzami Ali
Agustus 1, 2021
in EKONOMI
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

[Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee.

Kabijakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.

Perusahaan sarana pengangkut juga turut diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

BacaJuga

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

Juga untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP ini maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Koper Anak Eks Presiden Diaduk-aduk Bea Cukai

Putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menceritakan pengalaman saat kopernya diaduk-aduk petugas Bea-Cukai...

Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Daftar Barang Bebas Bea Masuk

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 92/2021....

Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

Serangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

ASPEK.ID, JAKARTA - Bea Cukai Batam sebagai salah satu pelopor Batam Logistic Ecosystem (BLE) melakukan berbagai upaya dan strategi agar BLE dapat berjalan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In