• Latest
  • Trending
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Daftar Barang Bebas Bea Masuk

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Kumpulkan Donasi Rp2,16 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Jokowi-Gibran Apit Prabowo di HUT RI

Istana Jelaskan Posisi Duduk Jokowi Sejajar dengan Prabowo-Gibran Saat HUT RI

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Istana Rencanakan Prabowo ke NTT

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

1,49 Juta Penerima Bansos Main Judol

Dua Pesawat Garuda Hampir ‘Crash’ di Bandara Soetta

Garuda Jelaskan Alasan Direktur Niaga Garuda Diberhentikan

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Lebih dari 1.000 Perusahaan Jepang Bangkrut, Sisakan Utang Rp26,4 T

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Danantara: Seluruh Saham KCIC BUMN Bakal Dialihkan ke Kemenkeu

Ferry Irwandi Akan ke NTT Bawa Donasi Lebih dari Rp 4 Miliar

Ferry Irwandi Akan ke NTT Bawa Donasi Lebih dari Rp 4 Miliar

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Daftar Barang Bebas Bea Masuk

by REDAKSI
Juli 29, 2021
in NEWS
Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

[Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 92/2021.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.

BacaJuga

Danantara Kumpulkan Donasi Rp2,16 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Istana Rencanakan Prabowo ke NTT

Garuda Jelaskan Alasan Direktur Niaga Garuda Diberhentikan

Ferry Irwandi Akan ke NTT Bawa Donasi Lebih dari Rp 4 Miliar

Kementerian UMKM Ganti Istilah Pelaku  ke  Pengusaha UMKM

60% Saham Kereta Cepat Bakal Diambil Kemenkeu, Bagaimana Nasib PT PSBI?

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif, seperti dikutip dari situs DJBC, Kamis (29/7).

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.

Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, lanjut Syarif.

Dia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Komentar
Share27Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Koper Anak Eks Presiden Diaduk-aduk Bea Cukai

Putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menceritakan pengalaman saat kopernya diaduk-aduk petugas Bea-Cukai...

Alasan Kendaraan Listrik Dapat Tarif Bea Masuk Nol Persen

Alasan Kendaraan Listrik Dapat Tarif Bea Masuk Nol Persen

Transformasi menuju ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah. Dalam konteks ini, pengembangan...

Bea Cukai Beri Insentif Impor Rp 1,5 Triliun

Indonesia & Eropa Turunkan Tarif Bea Masuk

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia harus mampu memanfaatkan The European Free Trade Association (EFTA) sebagai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In