Sekretaris ICMI Orwil Aceh, Prof.Dr.dr. Rajuddin,Sp.O.G.,Subsp.F.E.R menanggapi berita hoaks (tulisan yang mengandung kebohongan) yang beredar melalui sebuah flyer dengan mencatut nama Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslin se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.
Kalimat tertulis yang beredar menyatakan “ICMI meminta agar kelompok yang menginginkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh agar keluar dari bumi Serambi Mekkah”. adalah pernyataan yang tidak benar dan Hoax tegas Prof Rajuddin. Tentunya hal tersebut sangat merugikan nama baik yang bersangkutan dan juga ICMI Orwil Aceh, namun Prof. Rajuddin mengajak semua pihak untuk terus menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi berita Hoax tsb. Berdasarkan UU ITE penyebar Hoax dimaksud dapat dipidanakan secara hukum, namun Prof Rajuddin mengajak semua pihak untuk tenang dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh dalam menegakkan syariah khususnya dalam Bidang Muamalah. Insya Allah ICMI Orwil Aceh siap berada di garda depan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, katanya.
Prof Rajuddin menegaskan bahwa Tim ICMI Orwil Aceh telah mengevaluasi press release yang ditulis media pada tanggal 4 dan 5 Juni yang lalu yang merupakan rekomendasi hasil rapat ICMI Aceh pada tanggal 3 Juni 2023 dengan salah satu kalimat yang dimanfaatkan sebagai berita Hoax adalah mengenai ” memaksa golongan yang memaksakan kehendak kembalinya System Perbankan Ribawi ke Aceh agar keluar dari Aceh”
Pernyataan tersebut bukanlah tindakan namun pernyataan sebab-akibat yang bermula dengan kalimat “apabila” dan rekomendasi ICMI Orwil Aceh telah sesuai dengan semangat perjuangan masyarakat Aceh yang ingin memperjuangkan hak secara hukum yaitu perberlakuan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya, sehingga “apabila” ada pihak yang terus memaksakan kehendaknya, maka “mewacanakan” untuk memaksa pihak dimaksud untuk keluar dari Aceh adalah hal sebab-akibat.
ICMI merupakan Organisasi yang sangat berperan dalam memperjuangkan lahirnya Bank Syariah di Indonesia dan tentunya ICMI akan terus konsisten dengan perjuangan para pendahulunya.
Prof Rajuddin berharap Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan Sistem Perbankan Syariah secara kaffah yang diyakini masyarakat Aceh akan membawa kesejahteraan hakiki yang diridhai Allah tanpa terkontaminasi dengan praktek Bank Ribawi.
“Kami mengajak pihak-pihak terkait untuk mengambil peran dan memberikan kontribusi positif secara konsisten dalam memperjuangkan keinginan masyarakat Aceh yaitu melaksanakan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupannya.” Kata Prof Rajuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/62023) di Banda Aceh.