Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengklaim kementeriannya terus menindak tegas praktik judi online. Langkah yang dilakukan, yakni dengan memutus akses terhadap konten ilegal tersebut.
“Tapi, akses yang diputus hanya berlaku di sekitar kita, di wilayah Indonesia. Kalau mereka gunakan VPN dan semacamnya, konten itu tidak bisa diakses,” kata Nezar, Senin, 18 Desember 2023.
“Ini salah satu tantangan Kominfo.”
Menurut Nezar, banyak pelaku judi online yang berasal dari luar negeri, seperti Kamboja dan beberapa negara ASEAN lainnya. Karena itu, menurutnya, butuh kolaborasi lebih luas untuk memberantas judi online di Tanah Air.
“Tantangan kedua, akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online, kalau kami takedown, cepat sekali replikasinya,” ujar dia. Karena itu, Kominfo menggunakan strategi khusus, termasuk menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Lebih lanjut, Nezar mengatakan Kominfo terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, kata dia, OJK telah menginstruksikan kepada bank untuk memblokir 4.000 rekening judi online.
“Jadi, setelah kami identifikasi, takdown, kami lacak ada rekening tertentu, kami lapor ke OJK,” ujar Nezar dikutip dari tempo.
OJK lantas mengambil tindakan dan proses dilanjutkan di bank, lalu aparat penegak hukum masuk lebih jauh.
“Model kerja samanya seperti itu karena Kominfo tidak punya wewenang menangkap (pelaku judi online). Kami hanya bisa melakukan pemutusan akses,” tutur Nezar.
Perkara judi online memang tak kunjung rampung. Kepala Eksekutif Pengawas OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK sudah meminta bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, OJK minta bank mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. Sehingga, bank bisa mendeteksi dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Dian mengatakan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. “Apabila ditemukan pergerakan tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib lapor ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Elektronik)dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
Tak cuma itu, pihaknya meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan,” kata Dian.