• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 12 BPD Kurang Modal Rp3 Triliun

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK: 12 BPD Kurang Modal Rp3 Triliun

by Aspek
Januari 3, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

Setelah seluruh bank umum berhasil memenuhi modal inti tahun 2022, kini giliran Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang akan mulai memacu pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sampai dengan akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dari total 26 BPD di Indonesia, tersisa 12 bank yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Adapun untuk BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2024.

 “Sebetulnya BPD ini masih ada waktu sampai Desember 2024. Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB [Kelompok Usaha Bank] secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).

Dian juga memastikan bahwa seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sedikitnya Rp3 triliun hingga akhir Desember 2022. Dengan demikian, 26 bank kecil bebas dari ancaman turun kasta hingga likuidasi sukarela. Dian menyampaikan bahwa OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti minimum berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sederet sanksi akan menunggu, di antaranya terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan,”  ungkap Dian.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), perusahaan berbasis...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In