Kolaborasi BRI dan Polri kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan. Terbaru, sinergitas kedua lembaga kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat serta penyebar file link Aplikasi Android Package Kit (APK) bermodus phising melalui jejaring platform sosial media.
Terkait berbagai modus kejahatan perbankan ini, BRI bertindak proaktif berkoordinasi dengan Polri hingga kasus ini berhasil diungkap. Ada 13 orang pelaku berhasil dibekuk. Selain menangkap 13 tersangka dalam perkara itu, Polri juga masih memburu 20 orang lainnya yang diduga ikut dalam komplotan tersebut. Para pelaku ditangkap di beberapa wilayah Indonesia yakni Palembang, Makassar dan Banyuwangi.
“Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku kejahatan.
Pertama, pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor handphone).
Kedua, developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer.
Ketiga, pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban).
Keempat, pelaku kuras rekening. Tiga pelaku yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social engineering ( soceng ), penguras rekening, dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Modus para pelaku, setelah memperoleh data data pribadi korban, mereka mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
“Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar,” ucap Adi Vivid.
Untuk mengungkap kasus ini, BRI dan Polri melakukan analisa dan tracing alur aliran dana tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya, CPU untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.