• Latest
  • Trending
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sederhanakan Perizinan dan Investasi

Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat Omnibus Law

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Komisi XI DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI, Solikin M. Juhro Tampil Perdana

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Fadli Zon Usul Insentif Pajak Buat Pengusaha yang Peduli Budaya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World Rally Championship

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp 1,1 Triliun di Batam

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Tertahan Semak di Pinggir Air Terjun, Jenazah Diduga Pramugari ATR Berhasil Dievakuasi

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

Prabowo di WEF: Tanpa Perdamaian, Tak Akan Ada Kemakmuran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lewat Omnibus Law

by Zamzami Ali
Desember 28, 2019
in EKONOMI
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sederhanakan Perizinan dan Investasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jum’at (27/12).

BacaJuga

Pemerintah Kebut Izin Sumur Minyak Rakyat, Bahlil Sebut Sebagian Sudah Terbit

Harga Sapi Melonjak, Mentan Ancam Cabut Izin Feedloter Pemicu Mogok Pedagang

Harga Daging Sapi Mahal, Pedagang Ancam Mogok Jualan 3 hari

BI Sebut Ekonomi Aceh 2025 Tetap Tumbuh Meski Dilanda Bencana

ESDM Pasang Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel di 2026

Begini Langkah BI Perkuat Kebijakan Moneter

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun dia mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui Omnibus Law.

“Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.

Simplifikasi Perizinan

Kemudian yang kedua, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat.

Nah, kemudian juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.

Ia menjelaskan, selama ini usaha mikro kecil namanya kan saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui online dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tetapi  praktiknya, lanjut Airlangga, nanti bisa dilakukan oleh baik itu dinas, baik itu koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi.

Selama ini usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara online.

“Pendaftaran secara online ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terang Airlangga.

RUU Omnibus Law itu, menurut Airlangga Hartarto, prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan daripada Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.

“Sesudah masa sidang pertama ini berjalan dan Omnibus Law, baik itu Cipta Lapangan Pekerjaan maupun Perpajakan diketok, maka supres-nya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Airlangga ke Istana, Jadi Menko Perekonomian?

Defisit APBN akan Terus Dijaga di Bawah 3 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap terkendali...

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

Pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru yang secara khusus menangani sektor tekstil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga...

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Direksi dan Komisaris Diminta Hafal Omnibus Law BUMN

Menteri BUMN  Erick Thohir mengatakan, tiga aturan dasar BUMN atau Omnibus Law menjadi buku biru atau panduan bagi seluruh perusahaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Rute Blok M-Balai Kota, Gratis Hingga 3 Bulan

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Yaqut Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Jalan Daan Mogot Cengkareng Terendam Banjir hingga Malam

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Wali Kota Ungkap Penyebab Banjir di Kota Tangerang

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Banjir Hambat Jalan ke Stasiun Halim, KCIC Sarankan Jalur Alternatif

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Tim 8 Sudewo Diduga Mainkan Tarif Jabatan Desa, Sekdes Dipatok Rp 225 Juta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In