ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah menagih piutang kepada PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur Lapindo.
Menurut dia kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019.
“Utang itu kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019. Karena waktu 2015 kan kita menyetujui (pemberian dana talangan),” kata Andreas, Jumat (14/5/2021).
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah atau dana talangan sebesar Rp773,8 miliar.
Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
“Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau tidak salah itu 1/1000 perhari, denda itu supaya meyakinkan bahwa dana talangan dapat kembali,” ujarnya disadur dari Suara.com.
Andreas mengatakan, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun yang harus segera dibayarkan.
Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aser-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.