ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mulai merealisasikan legalisasi sumur minyak rakyat. Dari puluhan ribu sumur yang telah terdata secara nasional, sebagian izin pengelolaan telah diterbitkan, terutama di wilayah Sumatera.
“Untuk 40.000 lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi, di Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/1).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengerek lifting minyak nasional dengan melibatkan sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara terbatas atau belum sepenuhnya legal.
Bahlil menyebutkan, percepatan perizinan juga akan difokuskan pada wilayah Jawa Tengah. Pemerintah menilai daerah tersebut memiliki potensi kontribusi signifikan apabila seluruh sumur yang ada dapat segera masuk dalam skema resmi.
“Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ucapnya.
Dengan terbitnya izin, pengelola sumur minyak rakyat dapat menjual hasil produksi mereka secara legal kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Skema tersebut dirancang sebagai bentuk kemitraan antara masyarakat dan perusahaan migas dalam satu mekanisme produksi yang terintegrasi.
Proses kerja sama diawali melalui inventarisasi sumur minyak rakyat yang dilakukan oleh pemerintah daerah, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau tim gabungan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan status perizinan, pemetaan wilayah kerja KKKS terdekat, hingga penilaian kelayakan sumur untuk dilegalkan.
Kementerian ESDM mencatat inventarisasi nasional telah rampung pada 9 Oktober 2025. Hasilnya, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan daftar hasil inventarisasi tersebut, gubernur kemudian menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak rakyat. Entitas terpilih selanjutnya mengajukan proposal kerja sama kepada KKKS untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila disetujui, KKKS akan mengajukan permohonan persetujuan kerja sama kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA. Pemerintah menargetkan skema ini tidak hanya meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat di wilayah penghasil migas. []





















