ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan proses penunjukan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru berjalan sesuai koridor hukum. Saat ini, tahapan awal tengah disiapkan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa mekanisme penentuan pimpinan OJK tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh proses mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti (penunjukannya), sedang berproses karena tentu berdasarkan undang-undang menteri keuangan sedang membentuk pansel,” ujar Airlangga dalam Indonesia Economics Summit di Jakarta, Selasa (3/2).
Pembentukan pansel menjadi fondasi penting dalam proses seleksi, mengingat tim ini akan menjaring calon-calon pimpinan OJK yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak kuat di sektor jasa keuangan. Setelah pansel terbentuk, proses seleksi akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk uji kelayakan dan kepatutan.
“Dan (setelah pansel terbentuk) kemudian berproses seperti yang didorong oleh undang-undang,” lanjut Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut tengah memfinalisasi pembentukan pansel sebagai langkah awal penentuan pimpinan baru OJK. Proses ini dilakukan di tengah tantangan pengawasan sektor keuangan nasional yang semakin kompleks.
Saat ini, posisi Ketua Dewan Komisioner OJK dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara (Pjs), sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner. Ia menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan OJK sembari menunggu proses seleksi pimpinan definitif rampung. []
























