ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong reformasi di sektor pasar modal. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah pelonggaran batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi.
Selama ini, porsi penempatan dana pensiun dan asuransi pada instrumen saham dibatasi maksimal 8 persen. Ke depan, batas tersebut akan dinaikkan hingga 20 persen. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat struktur pasar modal domestik sekaligus membuka peluang imbal hasil yang lebih optimal bagi pengelola dana jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melihat kebijakan ini sebagai langkah berisiko selama investasi dilakukan secara selektif dan berbasis fundamental yang kuat.
“Indonesia membuka kesempatan dana pensiun berinvestasi di saham-saham yang baik, yang fundamentalnya kuat,” ujar Airlangga saat Indonesia Economics Summit 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
Kebijakan pelonggaran tersebut tidak hanya berlaku bagi dana pensiun dan asuransi swasta, tetapi juga mencakup lembaga besar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Airlangga, dengan pengelolaan risiko yang ketat, dana-dana tersebut dapat diarahkan ke saham-saham unggulan yang telah teruji dari sisi likuiditas dan kinerja.
Sebagai acuan, pemerintah mendorong penempatan investasi pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Indeks ini dikenal berisi emiten dengan tingkat transaksi tinggi serta kondisi keuangan yang relatif solid, sehingga dinilai lebih aman untuk strategi investasi jangka panjang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan peran investor institusional domestik di pasar modal, mengurangi ketergantungan pada aliran dana asing, serta memperdalam pasar keuangan nasional secara berkelanjutan. []
























