Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan pengawasan transaksi cryptocurrency atau kripto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.
Dalam rapat tersebut, Sahroni menyinggung terkait isu transaksi terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang.
“Pak Kepala (PPATK), saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui. Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” papar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menanggapi pertanyaan dari Sahroni, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal dari kripto maupun NFT.
“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada Money laundering 5.0,” ucapnya.
Kepala PPATK mengungkapkan, PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di antaranya dengan melakukan riset independen, bahkan juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.
“Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” ungkap Ivan kepada Komisi III DPR RI.