ASPEK.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam perputaran dana yang dianalisis sepanjang tahun 2025. Total nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp 2.085 triliun, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, angka tersebut melonjak sekitar 42 persen dari capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 1.459,6 triliun. Peningkatan ini mencerminkan intensifikasi pengawasan dan analisis PPATK terhadap transaksi keuangan berisiko tinggi.
“Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun atau meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun,” kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Seiring dengan meningkatnya nilai transaksi yang dianalisis, PPATK juga menyampaikan ratusan laporan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Sepanjang 2025, PPATK mengirimkan 994 Hasil Analisis (HA), 17 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 529 informasi tambahan untuk ditindaklanjuti penyidik.
Ivan menegaskan, laporan-laporan tersebut berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga proliferasi senjata pemusnah massal.
“Namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan,” Ivan menambahkan.
Sebelumnya, PPATK juga mengungkap temuan mencolok di sektor perdagangan tekstil. Lembaga ini menduga adanya praktik penyembunyian omzet dalam skala besar dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski telah menemukan indikasi kuat pelanggaran, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat. Informasi tersebut telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk pendalaman lebih lanjut. []
























