ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Keppres sudah ditandatangani,” kata Prasetyo kepada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2).
Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan waktu pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Ia menyebut proses administrasi telah rampung, namun agenda pelantikan masih menunggu penjadwalan resmi.
“Belum,” katanya.
Adies Kadir sebelumnya telah memperoleh persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi melalui mekanisme usulan DPR.
Adies akan menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya ditunjuk sebagai Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat. Arief diketahui mengakhiri masa jabatannya lebih awal pada awal bulan ini.
Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK kini tinggal menunggu pelantikan resmi. []
























