Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kebijakan terkait izin investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun.
Jokowi mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN yang sudah tertera.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi dikutip dari Okezone Selasa (16/7/2024).
Jokowi juga menjelaskan pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya
“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan alokasi anggaran pemerintah hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” jelasnya.