ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar Rp 1 miliar.
Dalam siaran resminya, KPPU menjelaskan sanksi tersebut diberikan karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada PTPP,” dikutip dalam siaran pers KPPU, Jumat (12/2/2021).
Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.
“Berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019,” jelas KPPU. []