Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi memberhentikan Purnomo Sucipto dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan para pemegang saham yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Perseroan menegaskan perubahan tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT KAI Nomor 353 Tahun 2026 dan Nomor SK.123/DI-DAM/DU/2026 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo, mengatakan para pemegang saham memberhentikan Purnomo Sucipto dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas dedikasinya selama menjabat sebagai komisaris.
“Dalam keputusan tersebut, para pemegang saham memberhentikan dengan hormat Purnomo Sucipto sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero), disertai ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Wisnu dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/7/2026).
KAI menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan informasi atau fakta material yang terjadi pada 27 Juli 2026. Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 juncto Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.
Manajemen KAI memastikan pergantian komisaris tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi perseroan.
“Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Wisnu.
Pemberhentian Purnomo Sucipto terjadi setelah sebelumnya KAI melakukan restrukturisasi jajaran direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 30 Juni 2026. Restrukturisasi tersebut mencakup pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pengurus serta perubahan nomenklatur beberapa jabatan direksi sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
























