JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/10) memberitakan, pelantikan Raffi dan sejumlah utusan khusus presiden ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya bisa setingkat menteri. Berdasarkan peraturan, gaji pokok dan tunjangan Raffi Ahmad yakni Rp18.648.000 per bulan. Pendapatan Rp18 juta/bulan ditambah tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional. Suami Nagita Slavina itu juag berhak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya. Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.[]
Aturan soal gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad dan para utusan khusus lainnya tidak menerima uang pensiun usai purnatugas. Ketentuan ini diatur Pasal 8 Perpres tersebut.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi ketetapan itu.
Lantas, berapa gaji Raffi Ahmad dan utusan khusus presiden lainnya yang disebut sebesar menteri?
Nah, besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Warisan Jokowi ke Presiden Prabowo dari Utang Sampai IKN
Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.