Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan PT Istaka Karya (Persero) tidak dapat sempurna. Pasalnya, kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Kalau ini diulang-ulang ‘ini enggak bener’, ya sudah terus mau apa? yang penting kita sekarang pemimpin di BUMN ini bertanggung jawab mencarikan solusi. Apakah sempurna? tidak, [sempurna] milik Allah Subhanahu wa Ta’ala gitu,” ujarnya Jakarta, Jumat (4/8).
Erick menegaskan bahwa proyek-proyek pembayaran bermasalah tersebut terjadi pada 2007-2008, bahkan proses PKPU berjalan sejak tahun 2013.
“Lalu ada pihak-pihak yang ini bilang ini tidak benar, saya bilang ‘lah kalau benar dan tidak benar kan yang menyelesaikan siapa?’ ya kita harus ambil posisi menyelesaikan. bahkan itu ada PKPU tahun 2013, lah terus siapa kan?,” ungkapnya.
Erick menambahkan, jika ada pihak-pihak lain yang melontarkan pernyataan bersifat tuduhan, pihaknya akan menanggapi secara pofesional.
“Tapi kalau bicara tuduhan-tuduhan yang menyakitkan, nah tentu kita harus counter secara profesional, ya kita sampaikan juga secara profesional tanpa kita artinya defensif,” tutupnya.
Kementerian BUMN akan menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait buntut kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Erick mengatakan, ia mendorong perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyelesaikan utang Istaka Karya kepada kreditur, khususnya UMKM yang belum terselesaikan.
“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).
Menurutnya, Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM tersebut.
“Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan,” jelasnya.
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.
Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN – PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.
Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya
“Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” pungkasnya.