ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (CPI).
PT PP merupakan BUMN konstruksi terkemuka di Tanah Air. Bidang usaha utama PT PP adalah pelaksana konstruksi bangunan gedung dan sipil, selain itu juga mengerjakan bidang usaha terkait lainnya, seperti manajemen gedung dan pengembangan properti.
Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan bahwa perseroan menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010.
“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/2).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 44 ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
“Dengan adanya hak pengajuan keberatan, perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” tambahnya.
“PT PP sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya. []