Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menyerahkan 1.026 sertipikat tanah wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi di Ketapang Indah Hotel, Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (29/05/2022). Sertipikat tanah wakaf diserahkan secara langsung kepada 12 perwakilan nazir yang hadir pada kegiatan Halal Bihalal PCNU bersama Pengasuh Pondok Pesantren se-Banyuwangi.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa penyertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan seperti NU.
Dalam mempercepat penyertipikatan tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banyuwangi bisa menjadi contoh dan ditularkan ke daerah lain.
“Selama ini yang paling progresif pendaftaran tanahnya, yaitu milik HKBP (Huria Kristen Batak Protestan, red) karena ada satgasnya. Kebetulan PCNU Banyuwangi juga membentuk satgas untuk program ini dan berhasil. Terima kasih Ketua PCNU, dan kalau ini dilakukan oleh seluruh cabang NU saya yakin paling cepat dalam dua atau tiga tahun ke depan seluruh aset NU terdaftar,” ujar Sofyan.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
“Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertipikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan mengutarakan, pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah-tanah wakaf. Karena menurutnya, tanah yang tidak bersertipikat menjadi aset yang idle, tapi begitu ada sertipikat maka tanah menjadi aset yang hidup.
“Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas NU. Sehingga, dapat mempercepat sertipikat tanah wakaf,” ucap Sofyan A. Djalil.
Ketua PCNU Banyuwangi, Moh Ali Makki Zaini menerangkan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dengan PWNU Banyuwangi.
Sebagai tindak lanjut, maka disepakati 1.026 bidang tanah wakaf untuk disertipikasi kemudian dilanjut membentuk satgas percepatan sertipikasi tanah wakaf yang melibatkan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, dan PCNU Banyuwangi.
“Kami khusus membentuk satgas, alhamdulillah sejak mengukur sampai keluar sertipikat empat bulan selesai. Kami atas nama seluruh nazir, terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat,” ucap Moh Ali Makki Zaini.
Sebagai inisiator atas terselesaikannya 1.026 sertipikat tanah wakaf aset PCNU Banyuwangi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono menerima penghargaan dari PWNU Jawa Timur.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali yang juga selaku Wakil Ketua Umum PBNU; Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono; serta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.