Emiten pengelola jaringan Starbucks dan restoran Subway di Indonesia PT MAP Boga Adiperkasa Tbk. (MAPB) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPS tersebut akan diselenggarakan di Sahid Sudirman Center lt. 58 Jl. Jend, Sudirman Kav.86 Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB-selesai.
Setidaknya, ada empat agenda yang akan dibahas pada RUPS MAPB tersebut.
Pertama, persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi dan dewan komisaris perseroan, serta laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2022.
Kedua, persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. “Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 huruf (c), Pasal 24 ayat 1 anggaran dasar perseroan, dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu perseroan mengajukan agenda tersebut dalam RUPST,” tulis manajemen MAPB.
Belum diketahui apakah rencana penggunaan laba bersih MAPB tersebut akan digunakan untuk menebar dividen kepada pemegang saham atau tidak. Pasalnya, berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, dari hasil RUPST tahun 2022, Grup MAP memutuskan untuk kembali absen membagikan dividen dan menyiapkan dana untuk ekspansi.
Ketiga yakni penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Keempat, yakni pengangkatan para anggota direksi dan dewan komisaris perseroan, beserta penetapan tugas, wewenang, serta besaran gaji dan tunjangan untuk jajaran direksi dan komisaris. Sementara itu, dalam RUPSLB, perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAPB yang berdiri sejak 2013 silam itu akan melaksanakan private placement dengan jumlah maksimal 217.092.290 (217,09 juta saham).
Nantinya, saham tersebut akan dijual dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham atau setara dengan 10 persen dari jumlah modal ditempatkan disetor perusahaan. Manajemen MAP Boga menjelaskan bahwa penambahan modal tersebut hanya dapat dilakukan setelah MAP Boga mengantongi persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2019.