• Latest
  • Trending
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Syarat Dana Transfer Umum dan Dana Otsus Dihapus

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

PSI Ada Standar Ganda Politik Dinasti, Gibran Dibandingkan dengan AHY dan Puan

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Dana Transfer Umum dan Dana Otsus Dihapus

by Zamzami Ali
Agustus 7, 2020
in EKONOMI
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan RI. [Foto: Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pencairan Dana Transfer Umum ke daerah serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Hal ini dilakukan untuk mendorong penyerapan belanja pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kemenkeu menunda sejumlah syarat pencairan dana yang diwajibkan sebelum pandemi Covid-19.

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101 /PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk mendukung Penanganan Covid-19 dan PEN.

Dana transfer umum ke daerah yang dipermudah pencairannya meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara dana Otsus termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi,” bunyi beleid sebagaimana dilansir dari laman CNN, Kamis (6/8).

Untuk DBH kuartal I dan II yang ditunda serta kuartal 3 dan 4, pencairannya dapat dilakukan tanpa melampirkan laporan pencegahan dan atau penanganan Covid-19, berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat, serta laporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.

Persyaratan tersebut dapat dilampirkan setelah pencairan dilakukan, yakni paling lambat pekan kedua Januari 2021.

Namun, jika pelaporan dokumen tersebut lewat dari tenggat yang telah ditentukan, maka DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan tahun depan belum dapat dicairkan.

Dalam pencairan DAU, syarat yang ditunda antara lain laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur daerah tahun anggaran berjalan, pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II Tahun 2019 dan semester I 2020, serta laporan pencegahan dan/atau penangan Covid-19.

Namun, pemerintah daerah yang tak memenuhi laporan relokasi dan refocusing APBD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tetap tak bisa mencairkan anggaran DAU.

Terkait dengan pencairan dana Otsus dan DTI Otsus tahap II 2020, pemerintah tidak mensyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I tahun Anggaran 2020. 

“Pencairan dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran dana Otsus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II,” tulis beleid itu.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nezar Patria: Jokowi Tanya  Apa  Manfaat Dana Otsus Bagi Warga Aceh?

Nezar Patria: Jokowi Tanya Apa Manfaat Dana Otsus Bagi Warga Aceh?

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria diminta membantu upaya peningkatan jaringan telekomunikasi dan internet di Aceh, serta memblokir...

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Jokowi Teken PP DBH Sawit, Pemda Jangan Ekspansi Kebun

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Aturan itu menjadi...

Pertamina Pastikan Masyarakat Tak Terdampak Kebakaran Tangki Kilang Cilacap

Besok Bupati Meranti Bertemu Menteri Bahas Dana Bagi Hasil

Kemendagri melakukan fasilitasi dan mengagendakan pertemuan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In