• Latest
  • Trending

Syarat Lengkap Pengajuan KPR Bersubsidi

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Pelita Air Tambah Rute Baru Balikpapan-Yogyakarta, ini Jadwalnya

Pelita Air Selipkan Tiket MotoGP Gratis di Kursi Penumpang

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Grup Lippo Mau Akuisisi 14 RS Senilai Rp8,9 T

Daftar Negara yang Menjadi Surga Bitcoin

Bitcoin Tembus Rp 1,53 Miliar, Cetak Harga Tertinggi Sejak Januari

Menkop: Kopdes Merah Putih Wujud Pemikiran Soemitro

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO Tiongkok

Pertamina Perluas Akses Pasar Global 7 UMK di CAEXPO Tiongkok

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Lengkap Pengajuan KPR Bersubsidi

by Zamzami Ali
Februari 13, 2021
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Kementerian PUPR menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021.

BacaJuga

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Pelita Air Selipkan Tiket MotoGP Gratis di Kursi Penumpang

Sebagaimana dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP mencapai sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit sebesar Rp526,37 miliar, dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Total pembiayaan mencapai Rp11,9 triliun.

Berikut ini syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Anda bisa mendapatkan informasi selengkapnya di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

500 Konsumen Pilih Hunian Perumnas di Danantara Housing Expo 2026

      ASPEK.ID, JAKARTA - Lebih dari 500 konsumen memilih hunian yang ditawarkan Perum Perumnas selama Danantara Housing Expo...

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Dua Pemicu Dominan Kebakaran di Jakarta

ASPEK.ID, JAKARTA - Korsleting listrik menjadi penyebab yang paling dominan memicu kebakaran di Jakarta sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Selain...

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

ASPEK.ID, JAKARTA- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In