ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengkaji dan mengusulkan standar harga PCR swab test perserongan atau mandiri sebesar Rp797 ribu.
Sementara itu, untuk harga swab test kontraktual mereka mengestimasikan harganya sebesar Rp439 ribu per spesimen
“Menyangkut masalah tes swab kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk sifatnya kontraktual itu Rp439 ribu per spesimen,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, di Jakarta, Senin (28/9).
Lebih lanjut Doni mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait tengah mendiskusikan besaran harga yang akan ditetapkan oleh Pemerintah termasuk usulan dari BPKP agar tak merugikan pengusaha di sektor jasa laboratorium.
“Angka ini masih akan dievaluasi lagi oleh tim Kementerian Kesehatan, sehingga angka tersebut tidak memberatkan masyarakat,” tutur Doni.
Sekedar informasi, melalui metode tes usap tersebut, hingga Minggu (27/9), Indonesia telah memeriksa total 3.207.055 spesimen dari 1.907.226 orang.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui ada 275.213 kasus Covid-19 di Tanah Air. Adapun, jumlah pasien sembuh sebesar 203.014 orang. Sementara, pasien meninggal dunia 10.386 orang.












