Rencana pemerintah untuk melarang e-commerce memberikan diskon gila-gilaan atau bakar uang mendapat dukungan dari pengamat ekonomi digital. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku tengah mengusulkan aturan larangan bakar uang dan menjual barang di bawah harga pokok produksi (HPP) oleh pelaku e-commerce. Usulan aturan itu dianggap dapat mencegah praktik dumping hingga predatory pricing di dalam e-commerce.
Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung mengatakan bahwa telah lama dirinya mengusulkan agar pemerintah bisa mengatur fenomena promosi secara brutal di kalangan platform e-commerce. Untung menilai bahwa aktivitas bakar uang lewat promosi besar-besaran, bahkan jual rugi, berisiko menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat.
“Peluang pasarnya cuma akan terbuka untuk player [pemain] besar, kalau player-nya enggak punya uang untuk dibakar, ya mereka enggak punya kesempatan,” ujar Untung, Jumat (24/11/2023).
Dia pun membeberkan, faktanya saat ini para e-commerce besar yang selama ini rajin bakar uang lewat promosi besar-besaran justru mulai sadar diri. Terlalu lama menggelontorkan subsidi pada akhirnya dirasa mulai berdampak pada keberlanjutan bisnis mereka.
Apalagi, kata Untung, saat ini tengah terjadi winter attack aliran investasi ke perusahaan teknologi. Dia menyebut, hampir 90% investasi berhenti untuk kembali mendanai perusahaan teknologi.
“Pemain besar pun juga enggak suka [bakar uang] sebenarnya walaupun mereka yang awalnya cari gara-gara,” tuturnya dikutip dari bisnis indonesia.
Menurutnya, saat ini perusahaan digital termasuk e-commerce tengah bertahan dengan modal dari pendanaan terakhir mereka yang semakin menipis. Larangan bakar uang, kata dia, justru akan mendorong perusahaan e-commerce untuk menyehatkan bisnisnya.
“Kalau menurut saya enggak apa-apa [larangan bakar uang], ada bagusnya juga. Di situlah mereka mulai menaikan biaya macem-macem supaya bisa dapat keuntungan untuk hidup sendiri [bisnisnya],” ucapnya.
Sebelumnya, Kamis (23/11/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan sejumlah tambahan aturan dalam Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan melalui e-commerce. Dia menyebut, nantinya e-commerce tidak bisa lagi menggunakan strategi bakar uang (burning money) untuk meningkatkan market share persaingan di antara e-commerce. Menurutnya, selama ini UMKM di pasar fisik (offline) tidak bisa bersaing lantaran harga barang yang terlalu murah di e-commerce.
“Itu [bakar uang] sepertinya sah-sah saja dari sisi persaingan antara e-commerce, tapi itu memukul UMKM. Bisa enggak Pasar Tanah Abang bersaing dengan harga baju Rp100 yang dijual di TikTok? Kan enggak,” ujar Teten usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (23/11/2023).
Teten mengatakan, dirinya akan mencontoh China dalam mengatur perdagangan secara digital. China disebut melarang penjualan produk di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) suatu produk. Nantinya, HPP akan ditentukan oleh asosiasi pelaku usaha produk tertentu, alih-alih pemerintah.
Teten yakin aturan itu bisa menjadi strategi mencegah praktik dumping suatu produk di e-commerce. Ihwal pengawasan, Teten mengusulkan adanya denda terhadap pelaku usaha yang menjual produk di bawah HPP. Dengan begitu, produk yang dijual di pasar offline, kata Teten masih bisa bersaing dengan yang dijual di e-commerce.
“Harus ada denda, di China itu 0,1-0,5 omzet tahunan, berat sekali. Nah ini nanti akibatnya e-commerce tidak bisa lagi melakukan burning money untuk memperbesar market share mereka,” ucapanya.