ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang turun langsung ke karhutla di Riau pada Selasa (17/9/2019). Hal serupa juga dilakukan ketika karhutla di Kalimantan Tengah pada 24 September 2015.
“Jika perangkat pemda setempat peduli ketika titik api masih sedikit, maka kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah. Untuk itu, perangkat negara dari camat, bupati, dan gubernur harus pro aktif memadamkan api ketika kebakaran masih lingkup kecil,” ajak Teuku, Kamis (19/9/2019).
Teuku menyatakan, sebelumnya pada Agustus 2019 Jokowi sudah mengancam mencopot kapolda dan pangdam yang tidak becus atasi karhutla. Maka hal serupa juga harus diberi peringatan kepada kepala daerah. Teuku Neta menyatakan, memadamkan karhutla bukan hanya urusan pusat namun juga kepala daerah yang lebih paham wilayahnya.
Diakuinya, karhutla adalah ancaman permanen dengan solusinya juga harus permanen. Jika dilakukan setengah hati, maka tahun depan pasti terulang lagi.
“Kementerian Dalam Negeri perlu memberi peringatan keras kepada gubernur yang kurang respons atasi karhutla. Kasus di Riau itu sangat memalukan. RI 1 ke Riau, gubernurnya di Thailand, wali kotanya di Kanada. Kita butuh kepala daerah yang peduli pada warga,” ungkap Teuku.
Mantan pegiat antikorupsi ini menyatakan gubernur tidak bisa menyerahkan sepenuhnya masalah karhutla kepada pusat. Karena itu, kepala daerah dari gubernur, bupati/wali kota hingga camat wajib pro aktif mencegah lahan dibakar untuk pembukaan perkebunan baru.
Teuku memberi contoh gubernur yang peduli lingkungan yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranow yang ke lapangan ketika kebakaran hutan di Gunung Merbabu. Direktur Eksekutif The Jokowi Center paham, Presiden dan Mendagri tidak bisa mencopot gubernur atau menindak kepala daerah sebab mereka memiliki otonomi sendiri dan dipilih oleh rakyat.
“Dari tahun ke tahun, karhutla rutin terjadi. Untuk itu perlu solusi tuntas. Salah satunya melalui sinergi Pentahelix yang melibatkan pemerintah, warga, pengusaha, media, dan intelektual. Pemda menjadi ujung tombak memadamkan api sebelum meluas. Memperketat perolehan izin lingkungan oleh bupati atau wali kota serta memberikan hukuman,” ajaknya.
Pemerintah melalui kepolisian telah menetapkan 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia. Mereka tersebar di enam provinsi yakni Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Dari jumlah itu, 102 kasus perorangan masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.