BUMD DKI PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana merubah tarif perjalanan yang disesuaikan dengan KTP domisili penumpang. Dilansir dari akun Twitter @TMIHARINI, disebutkan bahwa Transjakarta berencana memberlakukan sistem Account Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang.
“Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non Jakarta akan berbeda,” ujar Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam lama Twitter @TMIHARINI, yang dikutip Sabtu (23/9/2023).
Menurut dia, tujuan diberlakukannya sistem ABT tersebut karena sistem ini sudah mulai diberlakukan di seluruh dunia. Pemberlakuan ini juga akan berdampak terhadap konsep subsidi yang tepat sasaran.
“Next nya, konsep ABT itu dimana-mana di seluruh dunia. Konsep subsidi sekarang bisa makin tepat sasaran,” jelasnya.
Rencana tersebut dapat terealisasi, Welfizon mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk diintegrasikan dengan data penduduk Dukcapil DKI.
Dia melanjutkan, dengan diterapkan sistem ABT, dan penumpang terdata dalam kurang mampu berdasarkan dara Dukcapil, maka penumpang bisa mendapatkan diskon hingga 15 persen atau gratis. Sementara cara Transjakarta melacak data ekonomi tersebut, kedepan penumpang Transjakarta diimbau untuk mendaftarkan diri pada aplikasi JakLingko.
“Data di aplikasi JakLingko nanti akan terintegrasi sehingga bisa langsung terlacak,” jelasnya.
Penerapan sistem ABT tersebut saat ini tengah dilakukan uji coba. Adapun untuk penggunaan secara resmi akan diumumkan lebih lanjut.