PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) gagal mendapatkan izin investor pemegang obligasi untuk menunda pembayaran utang senilai Rp1,3 triliun.
Dalam agenda Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas kelalaian pembayaran bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV tahun 2019, berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (13/8/2024), pemegang obligasi yang hadir mewakili jumlah Rp1,19 triliun atau setara 87,40 persen suara.
Namun, pemegang obligasi yang setuju usulan Waskita tak lebih dari 50 persen. Sehingga tak ada keputusan yang dihasilkan.
“Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan,” kata Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dalam sebuah laporan dikutip dari IDX Channel.
Sebagai catatan, WSKT telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-15 sampai bunga ke-20 sekaligus pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Dalam RUPO, WSKT mengajukan dua usulan alternatif yang dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO antara lain terkait pembayaran dan pelunasan pokok, serta perubahan pengakuan utang.
Yang kedua soal permintaan untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang apabila usulan pertama tidak mendapat persetujuan.
“Namun, hanya sebanyak 40,39 persen pemegang Obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” tutur Ermy