ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menjamin uang yang diwakafkan dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak masuk ke kas negara sepeser pun. Hal ini membantah tudingan negara menggunakan program ini untuk menambah penerimaan negara.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dilaksanakan sesuai kaidah perwakafan.
“Kami tegaskan, tidak ada sepeser pun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar,” katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, (29/1/ 2021).
Disebutkan, saat ini ada banyak pengelola uang wakaf yang disebut nazir yang mengelola uang sesuai dengan tujuannya, sehingga peruntukannya pun jelas mulai dari penerima dan kegunaannya.
“Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya nggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf),” jelasnya.
Sebagai contoh pada tahun lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf yang telah terhubung ke sukuk atau cash waqf linked sukuk (CWLS). Total dana yang terkumpul dari program tersebut mencapai Rp54 miliar.