Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diakomodasi dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya akan mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK. .
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” katanya.
Sebagai informasi, urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.