ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi. Salah satunya yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Senin, 10 Juni 2024.
Seperti dikutip dari Kumparan, mereka yang dipanggil sebagai saksi yakni:
-Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy
-Bagas, Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN)
-Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2019
-Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk (2021 s.d sekarang)
-Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT. ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang & Komisaris PT. IAE sejak tahun 2006-Sekarang
-Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang
-Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT. Perusahaan Gas Negara sejak tahun 2017-2020
-Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN)
KPK hingga saat ini belum merinci informasi yang akan dicari penyidik kepada delapan orang itu hari ini. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah.
















