ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mendatangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Kedatangan Silmy Karim bertujuan untuk membahas usulan-usulan dalam rangka menyehatkan kondisi industri baja nasional.
“Topik utama adalah kaitan dengan regulasi karena Staf khusus Menteri BUMN bidang makro ekonomi Prof Muhammad Ikhsan juga ekonom sehingga bapak Wamen I BUMN Budi Gunadi Sadikin melibatkan beliau memberikan pandangan usulan-usulan yang kita sampaikan kepada kementerian lain,” kata Silmy di Jakarta dilansir laman Antara, Kamis (28/11).
Silmy Karim mengatakan bahwa Kementerian BUMN nanti akan melihat kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa diupayakan bersama-sama kementerian lain dalam menyehatkan industri baja nasional.
Untuk restrukturisasi utang, Silmy Karim mengaku ada rencana untuk melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero) untuk menyehatkan kembali kondisi perusahaan baja plat merah tersebut.
“Utang PT Krakatau Steel besar sekali. Nah, ada kemungkinan PT PPA ikut serta dalam proses restrukrisasi ini,” ujar Silmy Karim.
Diketahui, restrukturisasi utang menjadi program prioritas Kementerian BUMN. Dalam laporan keuangan 2018, utang produsen baja itu mencapai USD 2,49 miliar atau sekitar Rp 35,1 triliun.
Namun, rencana tersebut dikatakan Silmy Karim masih dalam diskusi tahap awal. Ada pilihan lain untuk mengoptimalkan perusahaan seperti memperbaiki anak perusahaan atau mencari investor.
“Kita belum mengetahui skema kerjasama tersebut. Nanti, Pak Wamen Budi Gunadi Sadikin akan memanggil PT PPA untuk mebahas skema dan model kerjasama tersebut,” jelas Silmy Karim.
Tentang PT PPA
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru yakni pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA selama ini diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami masalah keuangan.
Pemerintah menyuntikkan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membuat perusahaan tersebut kembali sehat. PPA memiliki usaha untuk melakukan restrukrisasi dan penyehatan perusahaan sakit.
Beberapa perusahaan yang sudah ditanganinya antara lain adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Gelas dan PT Kertas Leces. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sudah setuju untuk memberikan suntikan modal melalui PMN melalui APBN 2020 sebesar Rp 17,73 triliun.
Tiga besar BUMN yang akan mendapatkan PMN pada 2020 adalah PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Rp 3,8 triliun dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.