PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kegiatan lelang (tender) proyek pemerintah.
Hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
“Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ermy menjelaskan, penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta,” katanya.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, perseroan tetap mencatatkan pendapatan. Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mengantongi pendapatan sebesar Rp4,47 triliun.
Laporan itu juga menyebut bahwa pendapatan tersebut ditopang dari jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun. Penjualan beton atau precast turut berkontribusi sebesar Rp610,96 miliar terhadap pendapatan perseroan. Kemudian ditambah juga oleh pendapatan jalan tol yang mencapai Rp563,34 miliar.