ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 13 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta mendapat kesempatan menempuh pendidikan strata satu (S1) Ilmu Teologi. Program ini menjadi bagian dari kerja sama pembinaan antara Lapas Narkotika Jakarta dan Patriot Garda Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang difokuskan pada pembinaan kepribadian, kerohanian Kristen, kesehatan mental, dan kesehatan jasmani bagi warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap mengatakan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar siap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Pembinaan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi bagaimana kita memberikan bekal pengetahuan, penguatan spiritual, kesehatan mental, dan jasmani agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” kata Aliandra dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Melalui program tersebut, para warga binaan akan mendapatkan kesempatan memperdalam ilmu Alkitab melalui perkuliahan S1 Teologi. Selain itu, sebanyak 23 warga binaan juga mengikuti program Sekolah Alkitab Bersertifikat sebagai bagian dari pembinaan kerohanian.
Tak hanya pendidikan formal, kerja sama ini juga mencakup layanan konseling kesehatan mental serta pembinaan kesehatan jasmani bagi warga binaan.
Aliandra berharap program pembinaan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi proses pembinaan di dalam lapas.
“Melalui kerja sama ini, Lapas Narkotika Jakarta berharap program pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata dalam membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, mandiri, dan siap menjalani kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang mendorong pembinaan warga binaan berbasis pengembangan keterampilan, pendidikan, dan wawasan sebagai bekal setelah bebas.
Agus menegaskan tugas pemasyarakatan bukan lagi menghukum seseorang yang telah memiliki putusan hukum tetap, melainkan mempersiapkan mereka agar mampu kembali berperan di masyarakat.
“Setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang mereka terima, selanjutnya tugas kita adalah mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ujar Agus, seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. []













