ASPEK.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat kunjungan ke Arab Saudi. Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (4/9/2026) dini hari, Gus Alex menyebut ada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota.
Pernyataan itu disampaikan Gus Alex saat mengonfirmasi keterangannya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang hadir sebagai saksi.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex di persidangan, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (4/9/20260.
“Iya, betul bercerita,” jawab Jaja.
Sebelumnya, Gus Alex juga menyinggung bahwa perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.
“Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri ke Arab Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.
“Iya tahu,” jawab Jaja.
Usai sidang, Gus Alex mengatakan uang tersebut diberikan secara tunai dan meyakini telah diterima oleh masing-masing anggota Panja.
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Menurut Gus Alex, uang itu diminta untuk keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh,” katanya singkat. []















