• Latest
  • Trending
19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

by Zamzami Ali
Maret 14, 2020
in EKONOMI
19 Industri Penerima Relaksasi Stimulus Fiskal Jilid II

Ilustrasi karyawan pabrik tekstil. [Dok. Kementerian Keuangan]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus Corona. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (13/3) di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.

“Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari China. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur,”  jelas Menteri Perindustrian.

BacaJuga

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rosan: Danantara Ditawarkan Kelola Bersama Bandara Madinah

Prabowo Masih Cari Calon Gubernur BI Baru, Banyak Nama Masuk Daftar

Jamaah Haji RI Habiskan Rp 4,25 Triliun untuk Beli Oleh-oleh di Arab

Rosan: RI-Arab Saudi Teken MoU Investasi

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Stimulus pada sektor fiskal mencakup relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di sektor manufaktur selama 6 bulan, relaksasi PPh pasal 22  Impor selama 6 bulan untuk sektor 19 sektor tertentu, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, dan relaksasi restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu.

Stimulus pada sektor non-fiskal akan diberikan dalam 4 bentuk, yaitu: penyederhanaan/pengurangan Lartas (larangan terbatas) ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor; penyederhanaan/pengurangan Lartas impor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku; percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Trader dengan cara membedakan perlakuan layanan/pengawasan kepada 625 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO); serta percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem.

Stimulus perekonomian pada sektor keuangan akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:

1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan 
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furniture
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya 
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki 

Dari 19 sektor industri tersebut, ada 1.022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Dari verifikasi tahap pertama, dari 1.022 kode HS tersebut, yang mendapat prioritas terdapat 313 kode HS. 

Sebagai informasi, kode HS adalah Harmonized System yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya.

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. 

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat anak muda Reynaldi Istanto  menjadi Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia...

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai  Indonesia

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkap, bahwa industri ayam di Indonesia hanya dikuasai oleh 2 hingga 3 perusahaan besar ....

PMI Manufaktur Indonesia Naik

Menteri Agus Optimistis Industri Tumbuh 5,5 Persen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis pertumbuhan industri pada tahun 2022 akan mampu menyentuh di angka 5-5,5 persen apabila tidak...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In