ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat perusahaan yang sebelumnya digeledah penyidik Tim 9 dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat perusahaan tersebut yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Menurutnya, seluruh perusahaan itu terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR).
Anang menyebut keempat perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana maupun aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Anang belum memerinci pola maupun modus pencucian uang yang diduga dilakukan Don Ritto. Ia mengatakan penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menyangkut temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang dikaitkan dengan kasus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/8) di beberapa lokasi. Salah satunya adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan.
“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Anang.
Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Tak hanya itu, empat kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini di Jakarta Selatan juga turut digeledah, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Menurut Anang, seluruh rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya. []
















